Syarat Administrasi Penyewaan Scaffolding (Steger) :
- Foto Copy KTP dan
- Pembayaran Lunas dibayar dimuka.
1. Ketentuan Sewa dan Pembayaran
- Jangka waktu sewa minimal adalah 1 (satu) minggu. jika sewa selesai sebelum satu minggu maka kami tetap menghitungnya satu minggu
- Pembayaran dilakukan tunai/transfer diawal & barang akan kami kirim / disiapkan setelahnya.
- Penyewa dengan KTP domisili luar Samarinda, dikenakan Uang Jaminan (Deposit) yang nilainya ditentukan berdasarkan banyaknya scaffolding yang akan disewa. Dimana biaya deposit tersebut akan dikembalikan ke Customer setelah barang sewaan kembali ke Kantor Rental 3S (Scaffolding Steger Samarinda) dalam kondisi baik.
2. Mobilisasi :
- Harga sewa yg berlaku belum termasuk biaya pengiriman / pengambilan. Biaya ini ditentukan dari jarak lokasi dimana dikirim/diambil bedasarkan lokasi Kantor Rental 3S di Jl. Rukun (Samarinda Seberang). Kecuali pengambilan yang dilakukan sendiri tidak dikenakan biaya.
- Pihak Rental 3S bertanggung jawab atas pengiriman dan penurunan barang saja, begitu juga ketika pengambilan. Tidak termasuk dalam pemasangan Scaffolding beserta aksesorisnya.
- Barang-barang yang akan kami ambil (ketika sewa sudah selesai) harus dalam keadaan sudah dibongkar dan siap kami angkut keatas Mobil.
3. Perpanjangan Sewa Dan Akhir Masa Sewa :
- Penyewa wajib memberitahukan perpanjangan masa sewa sebelum Jatuh Tempo dan pembayaran perpanjangan sewa dilakukan diawal perpanjangan (Tunai/Transfer).
- Masa sewa berakhir sejak penyerahan kembali barang oleh Penyewa Ke Kantor Rental 3S dalam kondisi baik dan lengkap sesuai Surat Jalan Kirim.
- Pihak penyewa Wajib mengkonfirmasi pengembalian barang 2 Hari sebelum pengembalian.
4. Keterlambatan Pembayaran
- Pihak Rental 3S (Scaffolding Steger Samarinda) berhak menarik barang apabila Pembayaran tidak dilakukan lebih dari 1 Bulan (dihitung dari awal perpanjangan ) dengan pemberitahuan sebelumnya.
5. Kerusakan dan Kehilangan Barang
- Bila terjadi kerusakan/kehilangan saat pengembalian barang yang disewa, maka Penyewa wajib membayar Biaya Klaim Barang Rusak/Hilang.
- Barang yang Hilang akan tetap dihitung Biaya Sewa Berjalannya sampai Biaya Klaim Barang Hilang tersebut dibayar Lunas.
- Dilarang memindahkan barang tanpa ada pemberitahuan ke Pihak Rental 3S (Scaffolding Steger Samarinda).
Selanjutnya ketika Pihak Penyewa (Customer) melanggar syarat & ketentuan tersebut diatas maka akan ditindak-lanjuti sesuai Hukum yang berlaku.
Ketentuan ini berlaku selama Pihak Penyewa (Customer) tersebut diatas melakukan penyewaan di Rental 3S (Scaffolding Steger Samarinda).